
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu segera menertibkan kembali tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu.
Penertiban akan dilakukan dengan dua opsi antara sanksi pidana atau sanksi administrasi klimaknya pembongkaran.
Hal itu di sampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Jalur Lingkar Selatan Wilayah Kecamatan Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 6 September 2022.
“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaknya di pembongkaran,” ujarnya.
Menurut Pandji, dari dua opsi yang akan dilakukan memiliki masing-maisng kelebihan dan kekurangan. Kelebihan jika dengan sanksi pidana ketika pemilik atau pengelola THM di proses akan mendapatkan sanksi pidana badan.
“Sanksi pidana badan yang di maksud bisa 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta, tapi ini pun belum tentunya membuat jera,” katanya.
Sambung Pandji, tujuan Pemkab Serang adalah untuk bagaimana mengambil langkah-langkah hukum agar para pemilik atau pengelola THM menjadi jera tidak melaksanakan usaha hiburan malam lagi.
Menurut dirinya sanksi dengan penerapan pidana bisa mebuat lebih baik , secara otomatis ketika sudah dikenakan pidana dia sudah menjadi residivis narapidana. Sehingga setatus redisivis menjadi lekat terhadap diri mereka.
“kelemahannya, jika dengan angka denda Rp50 juta dia (pemilik atau pengelola) mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara, tapi dia tetap usaha lagi, denda lagi buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah,” sebut Pandji.
Kemudian untuk opsi kedua, Pandji mengatakan, sudah dilakukan dengan melakukan pembongkaran. Hanya saja, opsi kedua berdampak heboh dan ramai oleh karenanya perlu dilakukan analisis di antara dua opsi tersebut mana yang paling efektif.
“Tapi yang pasti tetap kita akan tertibkan itu apapun caranya, kita akan tertibkan apakah dengan penerapan opsi pidana atau opsi pembongkaran total. Tetap kita lakukan selama perdanya masih melarang, kecuali kalau perdanya sudah menyatakan bahwa di perbolehkan hiburan malam kita tidak akan lakukan itu,” tegasnya.
Dalam penertiban, untuk menghindari terjadi yang tidak di inginkan. Panji menginginkan jangan sampai nanti sebagian atau sekelompok masyarakat yang tidak menyetujui adanya hiburan malam dia mengambil langkah destruktif.
“Ini yang tidak ingin kita harapkan. Makanya pemerintah mengambil langkah taktis agar tidak terjadi yang tidka di inginkan di lapangan, kita harus mengambil langkah apapun resikonya. Kita harus tertibkan selama perdanya belum mengizinkan,” tandasnya.
Panji menambahkan bahwa pihaknya belum bisa menentukan satu dari dua opsi tersebut lantaran masih menunggu keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Yang pasti September ini sudah ada aksi. Belum ada pilihan mana yang akan kita pakai dari 2 opsi itu,” ungkap Pandji.(*)