KAB. SERANG, Mediabooster.news – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten Muhamad Jayadi mendorong agar masyarakat yang tidak memiliki akta nikah untuk segera mendaftarkan secara mandiri maupun kolektif.
Muhamad Jayadi mengatakan, KUA Kecamatan Pabuaran siap membantu bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk segera mendapatkan akta nikahnya.
“KUA Kecamatan Pabuaran memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki akta nikah yaitu dengan cara mendorong melalui isbat nikah,” ucap Husen, Senin (07/02/22).
Isbat nikah sendiri merupakan penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Serang, untuk mengeluarkan putusan bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan pernikahannya di tahun-tahun kebelakang.
Sebab menurutnya, permasalahan masyarakat terkait tidak memiliki akta nikah menjadi persoalan yang sering ditemui di kalangan masyarakat.
“Mengapa kita perlu membantu pelayanan akta nikah ini. Karena sering ditemukan bahwa masyarakat ini tidak semuanya memiliki akta nikah. Bisa jadi karena pernikahannya sudah lama namun tidak terdaftar atau pernikahannya hanya secara agama melalui Ustad atau Kyai,” ujar Muhamad Jayadi, Jumat (5/5/2023).
Dirinya menjelaskan, isbat nikah dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan, diantaranya fotokopi KTP suami dan isteri, fotokopi KTP wali nikah, dan fotokopi KTP dua orang saksi.
“Untuk persyaratannya hanuya fotokopi KTP suami dan isteri, wali nikah dan dua saksi. Jadi setelah keluar hasil sidang isbat nikahnya dari Pengadilan Agama, baru nanti yang bersangkutan dapat mengajukan akta nikah ke KUA Kecamatan.” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala KUA Kec. Pabuaran tersebut menyampaikan, dalam waktu dekat ini Pemerintah akan menggelar program Isbat Nikah masal di 29 Kecamatan. hal tersebut menurut dirinya kesempatan bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah/ buku nikah untuk mendafarkan diri ke Kecamatannya masing-masing.
“Dalam waktu dekat ada Isbat Nikah di Kecamatan, itu program Pemerintah Kabupaten Serang. ini kesempatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Pabuaran yang belum memiliki buku nikah untuk mendaftar ke kecamatan, kuotanya hanya 70 pasangan,” terangnya.
Mengingat akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah. Dirinya berharap dengan bantuan pelayanan yang berkaitan dengan akta nikah tersebut, seluruh masyarakat Kecamatan Pabuaran dapat memiliki dokumen penting tersebut yang menjadi dasar hukum pernikahan yang sah.
Bagi masyarakat khususnya warga Kecamatan Pabuaran jika ingin mengikuti program Isbat nikah di Kecamatan mendaftarkan diri ke kantor KB kecamatan atau bisa menghubungi petugas atau pengurus KB Kecamatan Pabuaran. (dkm)