KAB. SERANG, Mediabooster.news – Sebanyak 70 pasangan suami istri mengikuti sidang Isbat Nikah yang digelar di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat (22/8/2025).

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kecamatan Pabuaran dengan Pengadilan Agama Serang, Disdukcapil, KUA, serta instansi terkait.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Pabuaran H. Idham Danal, Ketua Pengadilan Agama Serang Asep Mohamad Ali Nurdin, perwakilan Disdukcapil, BKKBN, Kepala KUA Pabuaran Muhamad Jayadi, Kepala Puskesmas Pabuaran Hj. Maftuhah, Ketua MUI Kecamatan Pabuaran, unsur Muspika, Kepala Desa Sindangheula Suheli, Kepala Desa Pasanggrahan Entat Karyata, organisasi perempuan Fatayat NU, PKK, serta para tamu undangan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Serang, Asep Mohamad Ali Nurdin, menyampaikan bahwa dari 70 perkara yang diajukan, hanya satu pasangan yang belum dapat dikabulkan karena kekeliruan data.

“Alhamdulillah, pelaksanaan berjalan lancar. Dari 70 perkara, hanya satu yang terkendala karena ada kesalahan dalam penyampaian data. Ini menjadi evaluasi bersama agar masyarakat lebih teliti,” ujarnya.

Asep menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap sahnya pernikahan cukup dengan akad agama, tanpa mencatatkan di KUA. Padahal, pencatatan nikah sangat penting untuk kepastian hukum dan administrasi kependudukan.

“Kalau hanya mengandalkan sah menurut agama, pernikahan memang sah, tetapi perlindungan hukumnya tidak ada. Dengan isbat nikah, pasangan bisa mendapatkan buku nikah yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi,” tambahnya.

Ketua PA Serang saat Prosesi Sindang Nikah di Aula Kecamatan Pabuaran (Foto. dkm)

Sementara itu, Camat Pabuaran H. Idham Danal mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti isbat nikah. Ia menyebutkan, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan legalitas negara kepada pasangan yang sebelumnya belum memiliki buku nikah.

“Harapan kami semua warga di Kecamatan Pabuaran bisa mendapatkan legalitas negara. Buku nikah sangat penting, bukan hanya untuk administrasi kependudukan, tapi juga kebutuhan lain seperti pendidikan anak, pembuatan KK, paspor, bahkan ibadah haji,” jelasnya.

Idham menambahkan, setiap tahun Kecamatan Pabuaran menargetkan 70 pasangan untuk mengikuti isbat nikah. Namun kuota terbatas, sehingga hanya pasangan yang lebih dulu mendaftar yang dapat mengikuti program ini.

“Kendala yang ada biasanya terkait kelengkapan syarat administrasi. Ke depan kami bersama desa akan terus menyosialisasikan pentingnya isbat nikah agar masyarakat lebih sadar akan legalitas pernikahan,” ungkapnya.

Dengan adanya sidang isbat nikah ini, para pasangan yang lolos sidang kini resmi mendapatkan pengakuan hukum negara melalui penerbitan buku nikah dari KUA, sehingga dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan dan kebutuhan administratif lainnya. (dkm)

Exit mobile version