SERANG, Mediabooster.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Aula Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (10/9/2025).

Acara tersebut menghadirkan dua pejabat Bapenda Kabupaten Serang sebagai narasumber, yaitu Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengolahan Data dan Informasi, Devi Mariati, serta Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan, A. Nizamudin Muluk. Turut hadir Camat Pabuaran, H. Idham Danal, dan para Sekretaris Desa (Sekdes) dari tiga kecamatan, Pabuaran, Ciomas, dan Padarincang beserta serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kabid Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk, menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan edukasi terkait kepatuhan pajak kepada masyarakat, khususnya tentang BPHTB.

“Poin pertama kita ingin mengedukasi masyarakat soal kepatuhan pajak. Kedua, memberikan pemahaman lebih detail mengenai apa itu BPHTB, bagaimana cara membayarnya, dan apa saja persyaratannya. Banyak masyarakat yang masih bingung, sehingga informasi ini penting untuk disampaikan melalui sekdes dan kecamatan agar diteruskan kepada masyarakat,” jelas Nizamudin.

Ia menambahkan bahwa BPHTB dikenakan pada setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Meski tidak ada sanksi pidana langsung, masyarakat tetap tidak bisa memproses sertifikasi tanah tanpa melunasi BPHTB.

“Kalau belum bayar BPHTB, sertifikat tidak bisa diproses meskipun sudah ada Akta Jual Beli (AJB). Jadi kewajiban ini harus dipenuhi,” tegasnya.

Menurut Nizamudin, saat ini proses pembayaran BPHTB sudah jauh lebih mudah karena sistemnya terintegrasi secara online. Masyarakat bisa membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB di PPAT, kantor kecamatan, atau melalui notaris.

Terkait program khusus, ia menyampaikan bahwa mulai 15 September 2025, Bapenda akan melaksanakan program penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk pajak SPPT. Selain itu, pada tahun depan akan diluncurkan program “Warung BPHTB”, yakni pelayanan langsung ke desa dan kecamatan agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya, khususnya bagi peserta program Prona.

“BPHTB ini salah satu sektor yang sangat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini targetnya sudah mencapai Rp141 miliar setelah perubahan. Antusiasme peserta juga luar biasa, tadi banyak diskusi dari aparat desa yang bisa langsung kita bahas bersama,” ungkapnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya BPHTB, semakin meningkat. Hal tersebut tidak hanya membantu kelancaran administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Camat Pabuaran, H. Idham Danal, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

“Alhamdulillah, sosialisasi berjalan dengan baik. Ini sangat penting, terutama bagi kegiatan PPAT di kecamatan. Jika tidak ada kegiatan seperti ini, akan timbul kendala dalam pembayaran BPHTB. Dengan adanya sosialisasi, aparat desa bisa menyampaikan langsung kepada masyarakat sehingga kewajiban pajak lebih dipahami dan ditaati,” ujarnya.

Idham menambahkan, sejauh ini Kecamatan Pabuaran tidak mengalami kendala berarti karena perangkat desa sudah cukup memahami aturan terkait BPHTB. (dkm)

Exit mobile version