KAB. SERANG, Mediabooster.news – Dinas Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang memberikan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa, di Kecamatan Pabuaran pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Serang, sosialisasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari, mengatakan sosialisasi percepatan pembentukan koperasi merah putih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya koperasi dalam pembangunan ekonomi. Mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang berbasis pada nilai-nilai kebangsaan dan kemasyarakatan.
“Dalam sosialisasi ini yang kita sampaikan seperti, tujuan, manfaat, dan syarat administratif maupun teknis yang harus dipenuhi oleh desa,” ujarnya.
Titi menjelaskan, Program Koperasi Desa Merah Putih minimal mempunyai Anggota 5 (lima) orang, dan 3 (tiga) Orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas dan 2 (dua) orang Anggota Pengawas.
“Anggotanya masyarakat yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama. Tujuan dibentuknya Koperasi Merah Putih adalah untuk Memperkuat Perekonomian Desa, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Menciptakan Kemandirian Ekonomi di Tingkat Desa,” jelas Titi.
Ia menambahkan, setelah pembentukan koperasi, pihaknya akan terus melakukan pendampingan melalui pelatihan, pembinaan, dan evaluasi tahunan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sebagai bentuk percepatan, Diskoperindag Kabupaten Serang telah menyediakan 10 notaris yang berdomisili di Kabupaten Serang untuk membantu proses pengesahan badan hukum koperasi.
“Biasanya kalau urus sendiri bisa berbulan-bulan. Tapi dengan notaris yang sudah kami siapkan, target kita semua koperasi sudah berbadan hukum pada 12 Juli 2025, tepat di Hari Koperasi Nasional,” ujar Titik.
Selanjutnya, setelah musyawarah desa rampung, desa-desa di Kecamatan Pabuaran akan menyampaikan laporan pembentukan koperasi ke Diskoperindag pada 28 Mei 2025. Selanjutnya, koperasi yang telah terbentuk akan mendapat pembinaan dan pelatihan lanjutan.
“Diharapkan para pengurus nantinya yang memiliki kemampuan secara interprenersip, secara administrasi, keuangan dan memahami administrasi,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Pabuaran menyambut baik program tersebut. Menurutnya, koperasi bisa menjadi sarana efektif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama di sektor pertanian dan ekonomi lokal.
“Kami di kecamatan siap mendukung, termasuk menjadi tim monitoring dan pendamping agar pelaksanaan koperasi berjalan sesuai jalur. Jadi, kooperasi ini bukan berarti untuk kegiatan menjual ataupun tadi hasil bumi dibeli oleh kooperasi tetapi kooperasi ini juga bisa kooperasi simpang pinjam” ujar Camat. (dkm)