SERANG, Mediabooster.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang untuk sementara belum dapat melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) akibat habisnya persediaan tinta atau ribbon cartridge yang digunakan untuk proses pencetakan kartu.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan melalui alternatif lain, yakni aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penerbitan Biodata Warga Negara Indonesia (Biodata WNI).

“Saat ini kami memang belum bisa melakukan pencetakan KTP elektronik karena persediaan tinta habis. Namun pelayanan tetap kami berikan melalui aktivasi IKD maupun penerbitan Biodata WNI yang dapat digunakan sebagai pengganti sementara KTP,” kata Warnerry.

Ia menjelaskan, Biodata WNI memuat data kependudukan yang sama seperti KTP elektronik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi hingga proses pencetakan KTP kembali normal.

“Nantinya ketika persediaan ribbon sudah tersedia kembali, seluruh permohonan yang tertunda akan langsung kami cetakkan,” ujarnya.

Menurut Warnerry, kebutuhan pencetakan KTP di Kabupaten Serang cukup tinggi. Dalam sehari, Disdukcapil rata-rata menerima sekitar 50 permohonan pencetakan KTP elektronik, baik karena KTP hilang, rusak, perubahan data, maupun pembuatan KTP bagi pemula.

Sementara itu, satu ribbon cartridge hanya mampu mencetak sekitar 400 keping KTP elektronik sehingga kebutuhan bahan habis pakai cukup besar untuk memenuhi permintaan masyarakat setiap harinya.

Warnerry mengatakan, kondisi ini terjadi sejak Juni 2026 dan dipengaruhi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar pengadaan ribbon dapat segera dilakukan sehingga pelayanan pencetakan KTP dapat kembali normal.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sekitar bulan Juli, kami sudah bisa kembali melakukan pencetakan KTP elektronik secara normal,” katanya.

Selama masa penghentian sementara pencetakan KTP elektronik, Disdukcapil Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan aktivasi IKD serta Biodata WNI sebagai dokumen pengganti sementara yang memiliki fungsi administrasi sesuai kebutuhan pelayanan publik.

“Masyarakat tetap dapat mengakses seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Serang tanpa dipungut biaya, termasuk aktivasi IKD maupun penerbitan Biodata WNI,” tegasnya. (dkm)

Exit mobile version