SERANG, Mediabooster.news – Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran, polisi berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal serta penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten serta perwakilan SAM Pertamina Banten di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).

Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sejalan dengan arahan tersebut, Polda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan pengawasan, penyelidikan serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor pertambangan dan distribusi BBM bersubsidi.

Penyelidikan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 akhirnya mengungkap sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Yudhis.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut bukan hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap keselamatan dan lingkungan.

Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan aktivitas penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir hingga batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi izin.

Aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ilegal itu telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan.

Untuk menjalankan aktivitasnya, para pelaku menggunakan sejumlah alat berat berupa excavator.

Selain penambangan, polisi juga menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak memiliki izin.

Tak berhenti pada kasus pertambangan ilegal, polisi juga mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Modus yang digunakan yakni membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut dipasang tangki duduk yang digunakan untuk menampung BBM.

Polisi turut mengamankan uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial:

JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), AS (46). Sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sembilan unit excavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, sejumlah peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.

Polisi juga mengamankan uang modal belanja BBM bersubsidi senilai Rp6,2 juta dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Atas aktivitas pertambangan ilegal tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Yudhis menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas aktivitas ilegal dengan melaporkan informasi terkait dugaan pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Yudhis.

Ia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version