SERANG, Mediabooster.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) yang berlokasi di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis sore (16/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Banten Berkurban tahun 2023.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Sejumlah penyidik Kejati Banten tampak keluar masuk kantor perusahaan daerah tersebut untuk mengumpulkan berbagai barang bukti.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga boks berkas, satu koper, serta tiga kardus yang juga berisi dokumen.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa oleh penyidik menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kasus ini pun masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. (***)


