SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemilu yang bersih, aman, damai, dan berkualitas. Salah satu strategi yang kini digencarkan adalah penerapan dan penguatan kapasitas open government data (OGD) sebagai langkah penting meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu maupun pilkada.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, saat membuka workshop bertajuk “Strategi Penerapan Open Government Data untuk Pemilu Berkualitas” di Kota Serang, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini diinisiasi Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) bekerja sama dengan KPU Banten, dan diikuti jajaran Komisioner serta Sekretariat KPU Banten, termasuk Ketua KPU kabupaten/kota dari delapan daerah di Banten.
“Kolaborasi dengan FIA UI menjadi langkah penting agar KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa memperkuat integritas data. Publik menaruh harapan besar pada KPU, sehingga keterbukaan data harus diwujudkan secara nyata,” tegas Ihsan.
“Mudah-mudahan ini menjadi sebuah tanda yang baik untuk kita bisa membuka data seluas-luasnya kepada masyarakat. Karena pada prinsipnya, semakin terbuka data ke publik, semakin terpercaya pula kinerja-kinerja kita sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Ketua KPU Republik Indonesia, Mochamad Afifuddin, melalui sambutan video menambahkan bahwa KPU telah menginisiasi program OGD lewat platform Open Data KPU RI. Menurutnya, keterbukaan data merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang transparan dan berkualitas.
“Kolaborasi dengan perguruan tinggi sangat penting dalam menjawab tantangan keterbukaan data. Kami percaya kegiatan ini memperkuat tata kelola pemilu sekaligus menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat,” ungkap Afifuddin.
Keterbukaan Data dan Kepercayaan Publik
Dalam paparannya, Sidik Pramono dari FIA UI menekankan bahwa keterbukaan data pemilu bukan hanya soal ketersediaan informasi, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik. Sesuai Pasal 14 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menyampaikan seluruh informasi kepada masyarakat.
“Jika publik dapat mengakses, memahami, dan memanfaatkan data dengan baik, maka transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu akan semakin kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Nidaan Khafian dari tim FIA UI memaparkan hasil pengukuran Maturity Model Open Data Government di KPU Banten. Hasil tersebut menunjukkan adanya ruang perbaikan, khususnya pada aspek regulasi, manajemen, keamanan, hingga partisipasi publik.
“Dengan mengetahui level kematangan implementasi OGD, kita bisa mengidentifikasi area prioritas yang harus ditingkatkan,” ujarnya.
Tantangan dan Peta Jalan
Dalam workshop ini, sejumlah tantangan utama turut diungkap, mulai dari pemeliharaan data pemilih, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), regulasi terkait Satu Data Indonesia, hingga pengawasan dana kampanye. FIA UI mendorong KPU Banten memperkuat tata kelola data pada aspek strategi, kepemimpinan, serta aksesibilitas publik.
Selain itu, praktik baik pengelolaan data di tingkat lokal juga dipresentasikan sebagai model yang bisa direplikasi di daerah lain. Dengan pendekatan partisipatif, workshop ini diharapkan dapat menjadi embrio lahirnya peta jalan peningkatan kapasitas OGD—mulai dari penguatan regulasi internal, pembangunan portal data terintegrasi, hingga pelibatan masyarakat sipil dalam pemanfaatan data pemilu.
Menutup kegiatan, FIA UI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transparansi tata kelola pemerintahan. “Kami percaya, pemilu yang berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa keterbukaan data yang kuat. Inilah kontribusi nyata FIA UI untuk demokrasi Indonesia,” pungkas Sidik. (***)

