KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Acara ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Serang pada Kamis (27/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, LO pasangan calon, serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh pemangku kepentingan terkait proses dan tahapan PSU yang harus dijalankan sesuai dengan keputusan MK.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dapat berjalan dengan baik. Tahapan sudah dibuat, artinya walaupun sudah dibuat sudah lama tapi ini tetap harus dibahas dan dijelaskan,” ujar Nasehudin.

Lanjutnya, dalam sosialisasi ini ia juga menjelaskan terkait daftar pemilih yang akan digunakan dalam PSU pada 19 April 2025 nanti sama dengan dadtar pemilih yang digunakan pada Pilkada 27 November 2024.

“Sesuai dengan penegasan di amar putusan MK, PKPU maupun petunjuk teknisnya sama dengan yang digunakan pada Pilkada 27 November. Termasuk tentang penegasan pemilih, Pemilih itu adalah memilih yang 27 November yang sama tidak boleh berubah,” katanya.

Ia memastikan bahwa tidak ada penambahan pemilih atau pemutakhiran data pemilih dalam PSU. Dalam hal ini yang dilakukan KPU hanya pencermatan. Secara jumlah, data pemilih tetap, tetapi dari segi konten perubahan masih dapat terjadi.

“Misal ada yang meninggal maka untuk memastikannya diantaranya dicoret atau ditandain di kolom keterangannya,” jelasnya.

Selain itu dijelaskan Nasehudin terkait pemilih pindah domisili, baik antar-kabupaten ataupun dalam satu kabupaten, maka saat PSU ia tetap memilih di wilayah tempat Ia memilih pada saat memilih pada tanggal 27 November lalu.

“Misalnya ia memilih pada tanggal 27, lalu pindah pada tanggal 28 bulan ini setelah putusan MK, maka ketentuannya berbeda tergantung wilayah perpindahan. Jika pindah antar-kabupaten, tidak diperlukan penjelasan lebih lanjut. Namun, jika perpindahan terjadi dalam satu kabupaten, misalnya dari Ciruas ke Pontang, maka saat PSU ia tetap memilih di Ciruas. Ia tidak bisa memilih di Pontang karena putusan MK bersifat konstan dan tidak mengubah daftar pemilih yang telah ditetapkan.” pungkasnya.

Kegiatan dirangkaikan dengan pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Serang, diantaranya terkait Ketentuan Daftar Pemilih disampaikan oleh Septia Abdi Gama (Ketua Divisi Perencanaa, Data dan Informasi), Ketentuan, Jadwal dan pembentukan badan adhoc, disampaikan Ichsan Mahfuz (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM),

Selanjutnya terkait Persiapan dan Dasar Hukum Pelaksanaan PSU disampaikan oleh Muhammad Asmawi (Teknis Penyelenggaran), kesiapan dan jadwal pengelolaan logistic disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, dan acara ditutup dengan buka puasa bersama. (dkm)

Exit mobile version