SERANG, Mediabooster.news – KPU Kabupaten Serang melaksanakan pelantikan susulan terhadap 2 (dua) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1 (satu) Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya tidak dapat hadir dalam pelantikan serentak karena sedang menjalani mudik lebaran.
Pelantikan susulan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa dapat segera melaksanakan tugasnya, terutama dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) MK Pilkada Kabupaten Serang yang akan berlangsung 19 April 2025.
Tiga orang yang dilantik dalam pelantikan susulan tersebut terdiri dari:
1 orang anggota PPK Kecamatan Kibin sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW),
1 orang anggota PPK Kecamatan Anyer, dan 1 orang anggota PPS dari Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyer.
Pelantikan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Serang, dengan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin didampingi Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz.
Dalam sambutannya, KPU menekankan pentingnya komitmen dan integritas seluruh penyelenggara pemilu, termasuk mereka yang baru dilantik.
“Kami berharap seluruh anggota PPK dan PPS, baik yang dilantik serentak maupun susulan, dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, setelah pelantikan, Sabtu (5/4/2025).
Setelah pelantikan, para anggota yang dilantik juga akan mengikuti bimbingan teknis guna menyamakan pemahaman dan kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas pada PSU mendatang.
Pelantikan susulan ini menjadi langkah penting dalam melengkapi struktur penyelenggara pemilu di lapangan, demi memastikan seluruh tahapan PSU MK Pilkada Serang berjalan lancar dan demokratis. (dkm)

