KAB. SERANG, Mediabooster.news – KPU Kabupaten Serang menetapkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Serang yang telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Adapun dua Paslon yang ditetapkan yakni Andika Hazrumy- Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah – Najib Hamas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin didampingi seluruh anggota KPU Kabupaten Serang melalui Konfrensi Pers bersama media seusai rapat pleno tertutup tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Serang, Minggu (22/9/2024).
“Kami baru selesai melaksanakan rapat pleno tertutup dan dihadiri seluruh komisioner. KPU menetapkan dua kandidat pasangan calon yakni Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna serta pasangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin kepada media.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 1674 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, Pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna didukung oleh enam partai yakni: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara dengan perolehan suara 492.305 suara.
Sedangkan pasangan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas didukung dan diusung oleh delapan partai, yakni: Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Perindo, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dengan perolehan 444.600 suara.
Dan pasca penetapan pasangan calon, lanjut Nasehudin, KPU Kabupaten Serang akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Selanjutnya kedua Paslon akan melakukan pengambilan nomor urut besok, Senin, 23 September 2024 di kantor KPU,” pungkasnya. (dkm).

