SERANG, Mediabooster.news – Fenomena banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Serang kembali menuai sorotan dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) dan kebijakan publik, Yhannu Setyawan, menilai banjir yang terjadi saat ini tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam, melainkan sebagai dampak dari tata kelola dan kebijakan pemerintah daerah yang belum optimal.
Menurut Yhannu, intensitas curah hujan memang menjadi faktor alami yang tidak dapat dihindari. Namun, persoalan utama terletak pada lemahnya kebijakan mitigasi dan pengelolaan lingkungan serta tata ruang yang tidak antisipatif. Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Kecamatan Padarincang, Ciruas, Kragilan, Binuang, hingga Tanara yang kerap mengalami genangan bahkan banjir akibat tersumbatnya aliran air dan luapan sungai, seperti Sungai Cidurian.
“Fenomena banjir yang berulang setiap tahun seolah-olah dianggap sebagai hal yang wajar. Padahal, ini bukan semata fenomena alam, melainkan akibat kebijakan yang tidak komprehensif dan tidak berkelanjutan,” ujar Yhannu, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, dampak banjir tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga kerugian nonmaterial dan ekologis. Secara ekonomi, banjir menghambat aktivitas masyarakat dan memaksa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan darurat serta bantuan sosial. Bahkan, ia menyebut akumulasi kerugian selama tahun 2025 mencapai miliaran rupiah, yang seharusnya bisa dialihkan untuk kebijakan pencegahan dan mitigasi.
Selain itu, kerugian nonmaterial seperti terganggunya aktivitas sosial dan psikologis masyarakat juga kerap luput dari perhatian pemerintah karena sulit diukur. Sementara dari sisi ekologis, banjir menjadi indikator menurunnya kualitas lingkungan akibat pengelolaan yang tidak berkelanjutan.
Yhannu juga menyoroti persoalan tata ruang dan tata wilayah sebagai faktor dominan penyebab banjir. Ia menilai perubahan penggunaan lahan, lemahnya pengawasan lingkungan, serta maraknya aktivitas tambang ilegal turut memperparah kondisi aliran air dan meningkatkan risiko bencana.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengubah pendekatan kebijakan dari reaktif menjadi preventif. Pemerintah diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, menegakkan aturan lingkungan, memperbaiki sistem drainase dan normalisasi sungai, serta menyiapkan anggaran mitigasi yang memadai.
“Mitigasi jauh lebih penting daripada sekadar penanganan pascabencana. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga tata kelola lingkungan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yhannu mengingatkan pemerintah daerah agar berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang telah berjalan. Ia menilai, tanpa perubahan nyata, banjir akan terus menjadi siklus tahunan yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
“Pertanyaannya, sampai kapan kita terus-menerus hanya menangani dampak tanpa menyelesaikan akar masalahnya? Sudah waktunya Kabupaten Serang melakukan perubahan kebijakan secara komprehensif,” pungkasnya. (dkm)

