SERANG, Mediabooster.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar Gebyar Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, Plt. Camat Pabuaran Muhamad Hamimi, Kepala Desa Sindangheula Suheli, serta masyarakat Desa Sindangheula tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-500 sekaligus HUT Desa Sindangheula ke-47 tahun 2026.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengatakan Gebyar Adminduk digelar untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat desa.

Berbagai layanan disediakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga perubahan data administrasi kependudukan.

“Ini kegiatan Gebyar Adminduk di Desa Sindangheula dalam rangka rangkaian HUT Kabupaten Serang sekaligus dirangkaikan dengan HUT Desa Sindangheula ke-47. Seluruh layanan administrasi kependudukan bisa dilakukan di sini,” ujar Warnerry.

Menurutnya, Disdukcapil awalnya menargetkan sekitar 200 warga dapat memanfaatkan layanan tersebut. Namun, antusiasme masyarakat ternyata jauh lebih tinggi.

Jumlah warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan bahkan mencapai lebih dari 300 orang. Permohonan yang masuk antara lain pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta perekaman maupun pencetakan ulang KTP.

“Targetnya tadi 200, ternyata melihat antusiasme masyarakat sangat besar sekali. Kayaknya ada 300-an lebih,” katanya.

Warnerry menjelaskan, kegiatan pelayanan khusus di Desa Sindangheula digelar atas permintaan pemerintah desa dalam rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47. Sementara untuk pelayanan di desa-desa lainnya, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan melalui agenda dan kanal pelayanan Disdukcapil yang tersedia.

Tingginya antusiasme warga dalam Gebyar Adminduk juga menjadi perhatian Disdukcapil. Karena itu, Warnerry mendorong agar pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin dekat dengan masyarakat dan tidak hanya bergantung pada kegiatan pelayanan khusus.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sindangheula untuk membuka layanan administrasi kependudukan melalui program Desa Digital.

“Jadi ke depannya masyarakat tidak perlu menunggu momen-momen seperti ini lagi. Datang saja ke kantor desa untuk melakukan layanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sindangheula, Suheli, menyambut baik pelaksanaan Gebyar Adminduk di wilayahnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Serang yang telah menjadi fasilitator sekaligus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Desa Sindangheula.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini pelayanan dari Disdukcapil Kabupaten Serang. Tentu saya mengucapkan terima kasih kepada Kadis Dukcapil Kabupaten Serang yang bersedia menjadi fasilitator dan pelaksana,” ujar Suheli.

Menurut Suheli, kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Desa Sindangheula ke-47 yang juga bertepatan dengan rangkaian HUT Kabupaten Serang.

Ia menyebut pelayanan adminduk tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga pelaksanaan kegiatan, tercatat sekitar 350 warga telah mengikuti pelayanan dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.

“Peserta yang kami terima sementara ini 350, namun sampai saat ini masih berdatangan,” katanya.

Suheli mengatakan Gebyar Adminduk menjadi salah satu kegiatan dalam rangkaian HUT Desa Sindangheula yang berlangsung selama kurang lebih dua pekan, mulai 11 hingga 28 September 2026.

Selama rangkaian tersebut, Pemerintah Desa Sindangheula menggelar sekitar 12 kegiatan yang melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan.

Terkait rencana pembukaan layanan adminduk melalui Desa Digital, Suheli menyatakan siap mendukung program tersebut.

Menurutnya, layanan digital di tingkat desa menjadi terobosan yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu adanya kegiatan pelayanan khusus. (dkm)

Exit mobile version