KonfrrKoJAKARTA, Mediabooster.news – Tim Penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikas, terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Dalam konferensi pers melalui laman YouTube KPK RI. Minggu 21 Agusgus 2022, atas dilakukannya operasi tangkap tangan (ott) Direktur penyidikan Kombes Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan keterangan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan, dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” katanya.
Yakni Rektor Unila Periode 2020-2024 Prof. Dr Karomani (KRM), Prof Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik, Muhammad Basri (BS) selaku Ketua Senat Universitas Lampung dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan Upaya paksa penahanan untuk 20 hari terhitung 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022 dirutan KPK,” ucap Asep.
Selain itu Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyebut bahwa Karomani diduga meminta sejumlah uang atas penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Karomani diduga meminta kisaran uang sejumlah Rp 100 sampai Rp 350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru tersebut.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (***)

