KAB. SERANG, Mediabooster.news – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ciherang, Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (24/4/2025). Penertiban ini dilakukan karena aktivitas berdagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 mengenai ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menyisir kawasan Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, tepatnya di sekitar Situ Ciherang. Dengan menggunakan alat manual seperti linggis dan palu, serta dibantu kendaraan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas membongkar lapak-lapak yang berdiri di atas badan jalan.
Tidak terjadi aksi penolakan dari para pedagang. Sebagian besar dari mereka mengakui bahwa lokasi tempat mereka berjualan memang bukan tempat yang diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan bahwa penertiban ini bukan kali pertama dilakukan. Tahun lalu, upaya serupa juga sudah dilaksanakan. Namun, karena munculnya laporan dari masyarakat yang kembali menemukan aktivitas PKL di badan jalan, pihaknya kembali melakukan tindakan.
“Sudah ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Mulai dari peringatan, teguran, hingga imbauan agar membongkar lapak sendiri. Tapi karena tidak diindahkan, maka kami bertindak sesuai prosedur,” kata Ajat.
Sementara itu, Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, menegaskan bahwa langkah ini murni sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Kita sudah buat surat imbauan, teguran pertama hingga ketiga. Jika tetap membandel, maka kami lakukan pembongkaran. Ini juga bagian dari tugas pokok dan fungsi kami,” ujarnya.
Menurut Yagi, sebanyak 35 lapak ditertibkan dalam operasi ini. Berbeda dari penertiban sebelumnya, kali ini seluruh material lapak dibawa agar tidak bisa dipakai lagi untuk berdagang di tempat yang sama.
“Tujuannya agar tidak kembali digunakan. Namun, kami tetap akan evaluasi dan lakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kembalinya para pedagang ke lokasi tersebut,” tambahnya.
Penertiban ini juga didukung unsur TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang. Camat Cikande, Moch Agus, turut hadir memantau pelaksanaan di lapangan.
Salah satu pedagang, Udin (50), justru menyambut baik langkah penertiban ini. Ia berharap ke depan petugas lebih rutin berpatroli agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
“Biasanya siang dibongkar, tapi jam tiga subuh sudah ramai lagi. Jadi memang harus ada pengawasan rutin,” kata Udin. (*)

