SERANG, Mediabooster.news – Sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, Polsek Serang Polresta Serang Kota terus memberantas pelaku judi online di wilayah satuan Polsek Serang.

Dalam kurun satu bulan yaitu Bulan Agustus 2022, jajaran Polsek Serang Polresta Serang Kota telah mengungkap 3 kasus judi online jenis Togel di wilayahnya.

Kapolsek Serang Polresta Serang Kota AKP Edi Susanto melalui Kasi Humas Polsek Serang Polresta Serang Kota BRIPKA Dedi Komadi mengatakan, pengungkapan dilakukan sebagai komitmen Polsek Serang sesuai perintah dari Kapolri.

“Sesuai dengan perintah pimpinan dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah . Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga sampai saat ini sudah ada 3 pelaku kasus judi togel yang sudah diamankan,” ujar BRIBKA Dedi Komadi saat ditemui di Ruangannya. (31/8)

Selanjutnya Dedi menegaskan, Polsek Serang Polresta Serang Kota akan terus melakukan pendalaman serta penegakan terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana judi online maupun tindakan kriminal lainnya.

“Kami akan tindak tegas para pelaku judi sesuai arahan Pimpinan, tidak hanya berantas Judi kami jajaran Polsek Serang Polresta Serang Kota akan juga menindak pelaku kejahatan di wilayah ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. (dkm)

Exit mobile version