SERANG – Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER) menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan represif aparat yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025.
Pernyataan Sikap yang dikeluarkan oleh Ketua Asosiasi Pengajar ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER), Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta, bersama Sekretarisnya Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, menilai tindakan aparat yang bertindak di luar batas kewajaran hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan pelanggaran hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara.
Dalam pernyataannya, ASIPPER menyampaikan empat poin sikap, antara lain:
- Turut berduka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan.
- Mengutuk tindakan represif aparat serta mendesak penegakan hukum terhadap pelaku.
- Meminta negara memberikan perlindungan bagi penyampaian aspirasi rakyat.
- Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mendengar, mempertimbangkan, dan menjawab aspirasi rakyat, meliputi:
- Membatalkan kebijakan penambahan tunjangan keuangan bagi anggota DPR RI di tengah kesulitan ekonomi rakyat.
- Mengingatkan anggota DPR RI dan pejabat pemerintah agar tidak mengumbar kata-kata tidak bermartabat yang menyakiti rakyat.
- Melindungi dan menjamin hak-hak buruh.
Sementara itu, Pengajar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hj. Lia Riesta Dewi, turut menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak boleh menutup mata terhadap suara rakyat.
“Kami mendorong agar aspirasi rakyat tidak hanya didengar, tapi juga dijawab secara nyata dalam kebijakan. Negara tidak boleh hadir sebagai alat represi, melainkan sebagai pelindung rakyat,” ungkap Lia Riesta.
ASIPPER menutup pernyataan sikapnya dengan menyerukan agar pemerintah segera mengambil langkah serius guna menghentikan praktik represif aparat dan memastikan setiap warga negara dapat menyalurkan pendapatnya dengan aman, bermartabat, serta sesuai hukum.
(*)