SERANG, Mediabooster.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi Program Warung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kecamatan Ciruas, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh para sekretaris desa, ketua RT, dan ketua RW se-Kecamatan Ciruas sebagai persiapan pelaksanaan Warung BPHTB yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Tb. Rully Fahrul Falah, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai mekanisme pelaksanaan program, sehingga informasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini kami menjelaskan apa itu Program Warung BPHTB, apa saja persyaratan yang harus dibawa masyarakat, serta bagaimana mekanisme pelayanannya nanti saat kegiatan berlangsung pada 6 Agustus mendatang,” ujarnya.

Rully menjelaskan, pada pelaksanaan Warung BPHTB nantinya masyarakat akan mendapatkan berbagai layanan perpajakan dalam satu lokasi. Selain pelayanan BPHTB, Bapenda juga menghadirkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Mobil Keliling (Moling) untuk pembayaran berbagai jenis pajak daerah.

“Dengan konsep ini masyarakat datang, mendapatkan pelayanan, dan kebutuhannya bisa langsung diselesaikan di tempat. Ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari Bapenda kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, Program Warung BPHTB tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran pajak, mekanisme pengurusan BPHTB, hingga pentingnya memahami kewajiban perpajakan.

Program Warung BPHTB sendiri pertama kali diluncurkan sebagai proyek percontohan pada tahun 2025. Melihat manfaatnya yang dirasakan masyarakat, Bapenda menjadikan program tersebut sebagai inovasi pelayanan yang dilaksanakan secara rutin dengan lokasi yang berpindah-pindah di setiap kecamatan.

“Program ini terus kami evaluasi setiap tahun. Kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan juga bergantian agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Serang,” jelasnya.

Rully menuturkan, sasaran utama program ini bukan semata-mata mengejar peningkatan pendapatan daerah, melainkan memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini relatif sulit menjangkau kantor pelayanan Bapenda.

“Kami lebih memprioritaskan daerah-daerah yang akses pelayanannya masih terbatas atau masyarakatnya belum banyak mendapatkan informasi mengenai BPHTB. Melalui kegiatan ini kami juga ingin mengetahui kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus maupun membayar pajak,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui kehadiran Warung BPHTB juga berdampak positif terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, masyarakat dapat langsung memanfaatkan berbagai layanan perpajakan yang tersedia dalam satu kegiatan.

“Efek terhadap PAD tentu ada karena masyarakat bisa langsung menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun yang paling utama adalah memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak,” katanya.

Rully berharap Program Warung BPHTB dapat terus berjalan dan menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

“Harapan kami masyarakat semakin memahami bahwa pajak bukanlah beban, melainkan kontribusi bersama untuk membangun Kabupaten Serang agar lebih maju,” pungkasnya. (dkm)

Exit mobile version