JAKARTA, Mediabooster.news – Berikut 23 partai politik peserta Pemilu 2024 serta nomor urut masing-masing partai yang ditetapkan oleh KPU RI pada Rabu, 14 Desember 2022, malam.
Penetapan dan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 berlangsung di halaman Gedung KPU RI, Jakarta.
“Perlu kami sampaikan di dalam peraturan KPU berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ada dua opsi atau pilihan menetapkan nomor urut partai politik,” kata Anggota KPU RI, Afifuddin, saat membacakan tata tertib acara pengundian nomor.
Dia menyampaikan sembilan partai politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang pernah ditetapkan.
“Apabila ikut undian, nomor urut yang pernah digunakan pada waktu Pemilu 2019 diserahkan kepada KPU dan kemudian dimasukkan untuk ikut undian,” ujar dia.
Sebelum mengambil nomor urut, masing-masing pimpinan partai politik terlebih dahulu mengambil nomor antrean pengundian.
Sesuai nomor antrean yang pertama mengambil nomor undian adalah Partai Gelora, PPP, Buruh, PBB, PKN, Garuda, Hanura, Perindo, dan PSI.
Berikut Nomor Urut 23 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk nasional dan partai politik lokal Aceh:
  1. PKB
  2. Partai Gerindra
  3. PDI Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS
  9. PKN
  10. Partai Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN
  13. PBB
  14. Partai Demokrat
  15. PSI
  16. Perindo
  17. PPP
  18. Partai Nanggroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
  23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Partai politik dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 519 Tahun 2022.
Di akhir acara, 23 parpol peserta Pemilu 2024 menerima plakat nomor urut partai dari KPU RI. (Krika)
Exit mobile version