SERANG, Mediabooster.news – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terus bergerak cepat dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah daerah.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3345.A/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri. Kebijakan tersebut juga akan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Serang yang dilengkapi petunjuk teknis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pemahaman yang seragam dalam pelaksanaannya.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengungkapkan pihaknya telah lebih dahulu menghitung potensi efisiensi sebelum terbitnya surat edaran tersebut, sekaligus menyiapkan langkah teknis untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
“Kami sudah menghitung potensi efisiensi. Setelah Surat Edaran Bupati terbit, akan ada petunjuk teknis ke OPD agar mekanisme penghematan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen ini tidak salah dipahami,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, hasil efisiensi anggaran tidak serta-merta dapat langsung dialihkan ke pos belanja lain. Mekanisme pergeseran anggaran memiliki aturan tersendiri yang harus dipatuhi.
“Secara teknis, pergeseran anggaran antar sub kegiatan, misalnya dari belanja perjalanan dinas ke belanja infrastruktur, tidak dimungkinkan dalam mekanisme reguler. Namun, akumulasi dana dari efisiensi ini akan dikumpulkan dan direalokasi pada momentum Perubahan APBD,” jelasnya.
Selain memangkas belanja perjalanan dinas, BPKAD juga berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meninjau kebutuhan sumber daya manusia (SDM). Upaya efisiensi dilakukan dengan memaksimalkan personel yang ada, tanpa terburu-buru menambah pegawai baru untuk menggantikan posisi yang kosong akibat pensiun.
Evaluasi juga menyasar sektor belanja pegawai, khususnya pada komponen akres (anggaran cadangan belanja pegawai). Selama ini, nilai akres berada pada kisaran 1,5 hingga 2,5 persen dari total kebutuhan.
“Kami sedang menghitung ulang apakah nilai akres ini bisa ditekan menjadi 1 sampai 1,5 persen. Ini bagian dari upaya memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan yang berdampak nyata,” tambah Agus.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, BPKAD Kabupaten Serang optimistis kebijakan efisiensi ini dapat menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (ADV)


