SERANG, Mediabooster.news – Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1/2026), terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Ismatullah menjalani proses klarifikasi selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ismatullah didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dilaporkan berada pada akun Instagram resmi perusahaan media Ekbisbanten.com, bukan akun pribadi milik Ismatullah.

Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Konten tersebut merupakan penyampaian informasi publik yang bersifat edukatif dan berbasis data. Tidak ada unsur niat jahat maupun pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry kepada wartawan usai pendampingan di Polda Banten.

Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan yang dilayangkan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran dan berpotensi menabrak regulasi pers.

Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.

Ia juga menyoroti legal standing pelapor yang dinilai bermasalah, karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan langsung dengan kapasitas pelapor sebagai pejabat publik.

“Secara hukum, laporan ini seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi rujukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegas Yayan.

Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka juga mendesak penyidik untuk segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.

“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara objektif. Namun, apabila kritik terhadap kebijakan publik terus diproses sebagai pencemaran nama baik, maka kebebasan pers, khususnya di Banten, berada dalam ancaman serius,” pungkas Yayan. (***)

Exit mobile version