SERANG, Mediabooster.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Serang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Serang, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja secara optimal dalam membahas perubahan perda hingga dapat disahkan tepat waktu.

“Yang jelas hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda yang harus dilaksanakan dan tentu telah dilakukan dan dibahas tepat pada waktunya,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan usai rapat paripurna.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mencakup sejumlah penyempurnaan yang bertujuan menyesuaikan kebutuhan daerah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi.

Salah satu poin penting yang diperbarui adalah penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan yang kini memiliki nominal lebih definitif. Selain itu, perda tersebut juga mengatur tarif baru untuk layanan pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum tercantum.

“Salah satunya terkait penyempurnaan tarif retribusi untuk layanan kesehatan. Jadi dalam perda itu nanti akan muncul nominal yang definitif. Kemudian yang lalu tidak ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah, sekarang ada,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif pengelolaan sampah industri agar lebih sesuai dengan potensi dan kondisi di lapangan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor retribusi terhadap kas daerah.

Ratu Zakiyah menegaskan, perubahan perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD yang nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Tentu yang telah dilakukan hari ini itu dalam rangka menghasilkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” katanya.

Ia optimistis, peningkatan PAD akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan sektor-sektor strategis lainnya.

“Oleh karena itu saya mohon dukungan dari berbagai pihak. Tentu saya instruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, dan khususnya wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil retribusi juga mengusulkan penyesuaian tarif sesuai kebutuhan dan perkembangan pelayanan.

“Dari sembilan OPD penghasil retribusi, hampir 90 persen mengusulkan tarif berbeda. Kemudian pada 23 April 2026 kami mendapatkan surat dari Kemendagri bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 harus dievaluasi,” ungkap Farhan.

Ia menambahkan, perubahan yang dilakukan mencakup penyesuaian beberapa pasal, batang tubuh, hingga lampiran perda. Namun demikian, perubahan tersebut tidak memengaruhi tarif pajak daerah, melainkan lebih banyak menyasar sektor retribusi.

“Retribusi dari masing-masing OPD penghasil retribusi seperti DLH, yang selama ini tidak ada uji laboratorium terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di Perda ini,” jelasnya.

Farhan juga menyoroti penyesuaian tarif pengelolaan sampah industri yang dinilai lebih relevan dengan potensi dan kondisi wilayah Kabupaten Serang saat ini.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum dan dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

DPRD dan Pemkab Serang menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta menghadirkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Serang. (*)

Exit mobile version