SERANG, Mediabooster.news – Wacana pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menuai perhatian publik. Election and Democracy Studies (EDS), menilai ekspresi kegelisahan masyarakat terhadap besaran Tukin ASN tersebut cukup beralasan. Namun ia mengingatkan agar diskursus tidak terjebak pada cara pandang yang fatalistik.

“Memang kegelisahan publik soal tingginya angka Tukin ASN di Banten punya dasar. Tetapi jangan sampai perdebatan ini hanya berkutat antara pemotongan 50 persen atau sekadar dikoreksi menjadi pengurangan 5 persen. Lebih dari itu, seharusnya dibangun desain pemberian Tukin yang proporsional,” ujarnya Yhannu Setyawan, Founder EDS, Minggu (7/9/2025).

Menurut Yhannu, penetapan besaran Tukin tidak boleh berdasar keputusan instan, melainkan pada desain yang sistematis dengan sejumlah prinsip utama.

“Tukin harus disusun dengan berbasis norma, berindikator kinerja, berjenjang proporsional, berlandaskan semangat transparansi, menjunjung asas akuntabilitas, serta berkarakter punish and reward,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan pada level teknis perhitungan Tukin masih bisa didetailkan lebih lanjut secara kolaboratif.

“Proses ini dapat melibatkan Sekda Provinsi Banten, BKD, Bapenda, Inspektorat, bahkan masyarakat sipil untuk mendiskusikan secara lebih mendalam. Dengan begitu, publik bisa menilai bahwa kebijakan Tukin benar-benar adil dan rasional,” jelas Yhannu.

Dengan model penataan yang lebih terbuka dan berbasis indikator kinerja, kata Yhannu, Tukin ASN di Banten tidak hanya dipandang sebagai beban keuangan daerah, melainkan juga instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas birokrasi. (***)

Exit mobile version