SERANG, Mediabooster.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis pemberian insentif petugas pemungutan pajak.
Sebelumnya, kebijakan insentif hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati tanpa ditopang Perbup sesuai amanat Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan saat ini draf Perbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah telah dibahas di bagian hukum dan tinggal menunggu proses finalisasi.
“Perbup-nya insya Allah bulan depan keluar. Drafnya sudah dibahas di bagian hukum,” kata Farhan, belum lama ini.
Diketahui, insentif petugas pemungutan pajak pada Bapenda Kabupaten Serang dialokasikan sebesar Rp34 Miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Dalam dokumen tersebut, insentif tersebar di berbagai jenis pajak dan retribusi, di antaranya insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar.
Kemudian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Selain itu, terdapat pula insentif dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta sejumlah jenis pajak dan retribusi lainnya.
Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka potensi insentif yang diterima dapat mencapai kisaran Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun per pegawai.
Namun, simulasi ini bersifat asumsi dan belum mencerminkan mekanisme resmi pembagian. Rencana penerbitan Perbup ini sekaligus menjawab sorotan publik terkait belum adanya aturan teknis dalam pemberian insentif tersebut.
Sejumlah kalangan, termasuk DPRD dan pengamat, mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun aturan teknis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Farhan menegaskan, hingga saat ini insentif tahun anggaran 2026 juga belum dicairkan.
“Belum ada yang dicairkan jaman saya,” ungkapnya.
Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai substansi Perbup serta mekanisme teknis pembagian insentif pemungutan pajak daerah tersebut. (***)

