PANDEGLANG, Mediabooster.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam upaya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI untuk mewujudkan peresmian Posbankum serentak di 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Kegiatan koordinasi dan evaluasi yang digelar di Pandeglang pada Kamis (23/10/2025) tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang Muslim Taufik, Kabid Kelembagaan DPMD Pandeglang, Advokat Dede Kurniawan selaku Ketua OBH Geradin Pandeglang, serta Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Pandeglang dan Lebak, Zul Trisman.

Dalam laporannya, Pagar Butar Butar mengungkapkan bahwa hingga saat ini dari 339 desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang, sudah terbentuk 146 Posbankum. Artinya, masih terdapat 193 desa/kelurahan yang belum memiliki Posbankum aktif.

Kemenkumham Banten, kata Pagar, akan terus memberikan pendampingan administratif dan teknis agar seluruh wilayah dapat mencapai target pembentukan 100 persen sesuai arahan pusat.

“Percepatan pembentukan Posbankum bukan hanya soal capaian angka, tetapi tentang menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat melalui akses bantuan hukum yang merata dan berkeadilan,” ujar Pagar Butar Butar.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepala desa/lurah, dan lembaga bantuan hukum (LBH) agar Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga benar-benar berfungsi melayani kebutuhan hukum masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menekankan agar jajaran DPMD segera melakukan koordinasi intensif dengan para kepala desa dan lurah guna melengkapi seluruh persyaratan administratif pembentukan Posbankum.

“Diharapkan agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera berkoordinasi dengan kades dan lurah untuk melengkapi syarat administratif pembentukan Posbankum,” tegas Iing.

Langkah kolaboratif ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum RI yang menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi intens antara Kanwil dan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, serta lembaga hukum lokal guna mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. (*)

Exit mobile version