SERANG, Mediabooster.news – Dalam rangka memperkuat kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Jl. Syeikh Nawawi Albantani No. 7A, Kecamatan Cipocok Jaya, Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, Kamis (18/0/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan Pemilu, partai politik tingkat provinsi, akademisi, hingga pegiat demokrasi dan pemilu, seperti Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Banten, dan Election and Democracy Studies (EDS).

Adapun tema FGD kali ini berfokus pada tiga isu strategis yang dinilai perlu dikaji secara mendalam berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, yaitu: Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Pencalonan, dan Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Suara seperti Early Voting, e/i-Voting, e/i-Counting, dan e/i-Recapitulation.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banten, M. Agus Salim, yang didampingi oleh jajaran KPU Banten lainnya, diantarana, Ketua Divisi Data dan Informasi, A. Munawar, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan, M. Ali Zaenal Abidin, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Akhmad Subagja, yang sekaligus memberikan pengantar pelaksanaan FGD.
Sebagai narasumber utama, hadir Dr. Syaeful Bahri, Ketua JaDI Banten sekaligus akademisi dari Universitas Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Univ. SMH Banten), yang memaparkan hasil kajian awal dan pandangan akademis terhadap isu-isu teknis Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Agus Salim menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari refleksi dan evaluasi pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, termasuk proses yang sempat melalui tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Meskipun terdapat beberapa dinamika hukum dalam prosesnya, seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah tuntas, dan sekarang saatnya kita menyusun langkah perbaikan untuk ke depannya,” ungkapnya.
FGD ini dirangkaikan dengan diskusi pendalaman materi dan penyusunan rekomendasi teknis dari narasumber dan peserta FGD, yang diharapkan menjadi bahan penting untuk pembenahan regulasi serta perencanaan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik dan ideal pada periode mendatang.
KPU Provinsi Banten berharap rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini mampu memberikan kontribusi konkret dalam perbaikan tata kelola Pemilu, termasuk integrasi teknologi informasi yang lebih andal, akuntabel, dan inklusif. (*)