KAB. SERANG, Mediabooster – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 123/PP.04.1-Pu/3604/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap. Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.
Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohai.
Bagi warga Kab. Serang yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS untuk secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang dapat mendaftar melalui link https://siakba.kpu.go.id/ atau info lebih lanjut dapat unduh disini.
(dkm)