KAB. SERANG, Mediabooster.news – KPU Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, di Ballroom Hotel Aston Serang, Jumat (20/9/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan didampingi empat Komisioner lainnya yaitu Muhammad Asmawi, Ichsan Mahfuz, Septia Abdi Gama, Dede Abdurosyid dan Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono.

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Asda 1 Pemkab Serang, Kesbangpol, Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Serang, instansi terkait diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan beberapa instansi lainnya, Liaison Officer (LO) kedua paslon bakal kepala, dan Anggota PPK Se-Kabupaten Serang.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan penetapan DPT ini merupakan hasil akhir dari proses pemutakhiran data pemilih yang melalui beberapa tahapan penting yang dilakukan secara bertahap dan berjenjang.

“Proses penetapan DPT dimulai dari pemutakhiran data, kemudian di susun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024,” kata Nasehudin.

Ia menyampaikan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Serang ditetapkan sebanyak 1.225.871  pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 621.527 dan pemilih perempuan 604.344.

“Kalau sebelumnya DPS itu 1.227.094, setelah dilakukan DPSHP ada beberapa perubahan yang telah dikoreksi dan disampaikan kronologisnya. Jadi totalnya 1.225.871 Pemilih, Jumlah tersebut tersebar di 29 Kecamatan, 329 Desa, dan 2.355 TPS, di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Naseh menyebut, ada selisih pengurangan 1.223 pemilih yang disebabkan beberapa faktor seperti meninggal, data ganda, pindah domisili dan lain sebagainya.

“pengurangan tersebut terjadi karena ada pemilih yang pindah dari Kabupaten Serang ke daerah lain hingga ada yang meninggal dunia dan lainnya,” pungkasnya. (dkm)

Exit mobile version