SERANG, Mediabooster.news – Mahasiswa Kelompok 1 Kelas 12 Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar seminar edukasi bertema penipuan online di Kampung Taman Barang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Sabtu (10/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Majelis Kampung Taman Barang ini dihadiri oleh warga setempat, terutama kalangan ibu-ibu dan pemuda.
Ketua Kelompok 1 LSP Untirta, Cahaya, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas mata kuliah Moderasi Beragama yang diintegrasikan dengan kegiatan Lingkar Studi Pekanan (LSP) Untirta.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penipuan online dan cara pencegahannya. Kami ingin memberikan ilustrasi yang mudah dipahami masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap kejahatan digital,” ujarnya.
Dalam seminar ini, peserta mendapatkan materi bertajuk “Waspada Penipuan Online! Ketahui UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi”. Materi tersebut mencakup jenis-jenis penipuan online, modus operandi yang sering digunakan, serta praktik judi online yang marak di masyarakat.
“Selain memberikan pemahaman tentang modus penipuan dan judi online, kami juga menawarkan solusi bagaimana masyarakat bisa melindungi diri dari ancaman tersebut,” tambah Cahaya.
Kegiatan ini juga dilengkapi sesi tanya jawab interaktif, yang memberikan kesempatan kepada warga untuk berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada pemateri.
Walaupun seminar ini merupakan kegiatan satu hari, Cahaya berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa depan sebagai bagian dari kontribusi Untirta kepada masyarakat.
“Meski seminar ini hanya dilaksanakan hari ini, kami berharap ilmu yang dibagikan dapat bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan warga terhadap penipuan online,” pungkasnya.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari warga. Ketua RT 009, Kampung Taman Barang, Edi, menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan mahasiswa dan pengetahuan yang telah diberikan.
“Alhamdulillah, kami senang atas kehadiran mahasiswa Untirta. Pengetahuan tentang hukum dan penipuan online ini sangat berguna, terutama untuk menambah kewaspadaan kami dalam aktivitas digital,” ujar Edi.
Ia pun berharap edukasi ini dapat membuka pikiran masyarakat, khususnya para pemuda yang masih terlibat dalam praktik judi online.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, ada perubahan perilaku, terutama di kalangan pemuda yang masih gemar bermain judi online,” tambahnya.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dan sertifikat, serta sesi foto bersama sebagai penanda keberhasilan kegiatan. (dkm)