SERANG, Mediabooster.news – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) bersama Perum Bulog Cabang Serang melakukan pengawasan dan monitoring harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng rakyat merek Minyakita, di Pasar Baros, Kecamatan Baros, Senin (15/6/2026).
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan mengenai kenaikan harga Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan salah satu pedagang, yakni Kios/Toko H. Lutfi, menjual Minyakita seharga Rp21.000 per liter atau jauh di atas HET. Kepada petugas, pemilik kios mengaku memperoleh Minyakita dengan harga beli Rp18.000 per liter dari distributor yang tidak diketahui identitasnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kios tersebut juga diketahui tidak terdaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) atau toko pengecer resmi Minyakita yang berada dalam jaringan distribusi Bulog.” Ujar Titit.
Atas temuan tersebut, Diskoumperindag Kabupaten Serang memberikan teguran kepada pedagang agar tidak lagi menjual Minyakita di atas HET, terlepas dari sumber pembelian barang tersebut.
“Kami sudah mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap Minyakita, tim juga memantau perkembangan harga berbagai komoditas kebutuhan pokok lainnya di Pasar Baros. Hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar harga kebutuhan pokok relatif stabil.
Beberapa komoditas bahkan mengalami penurunan harga, seperti bawang merah yang turun dari Rp50.000 menjadi Rp45.000 per kilogram atau turun sekitar 10 persen. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melimpahnya pasokan di tingkat pasar.
Sementara itu, harga tomat mengalami kenaikan cukup signifikan dari Rp10.000 menjadi Rp14.000 per kilogram atau naik 40 persen. Menurut informasi pedagang, kenaikan harga dipicu oleh berkurangnya pasokan dari daerah penghasil.
Pemerintah Kabupaten Serang memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan, terutama terhadap komoditas strategis seperti Minyakita. (*)


