KAB. SERANG, Mediabooster.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Bank Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/9/2025).
PKS tersebut ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, disaksikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, dan Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana. Turut hadir sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan (MoU) yang sebelumnya telah dilakukan antara Pemkab Serang dan Bank Banten.
“Satu bulan lalu kita sudah melakukan MoU dengan Bank Banten, dan hari ini adalah tindak lanjutnya, yaitu perjanjian kerja sama. Untuk tahap awal, PKS ini dimulai dengan layanan penggajian bagi PPPK Tahun 2025, sebanyak 486 orang,” jelas Bupati Ratu Zakiyah.
Ratu Zakiyah menambahkan, pihaknya akan terus mengkaji potensi kerja sama lain, termasuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten.
“Insya Allah nanti setahap demi setahap. Semoga Bank Banten dengan kerja sama di awal ini memberikan dampak yang positif dan bermanfaat bagi pegawai kami. Bank Banten juga kami harapkan memberikan layanan jasa perbankan lainnya. Bank Banten adalah bank warga Banten, sehingga kita harus memperkuat keberadaannya,” tegasnya.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengapresiasi kepercayaan Pemkab Serang.
“Kami yakin ke depan akan makin banyak sinergi dan kerja sama bisnis antara Bank Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang. Untuk RKUD, saat ini sudah ada beberapa daerah yang bekerja sama dengan Bank Banten, seperti Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. Insya Allah daerah lain akan menyusul,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin menegaskan, PKS ini bukan soal untung atau rugi, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah mendukung dan membesarkan Bank Banten.
“Dari total PPPK pengangkatan Tahun 2023 sebanyak 395 orang akan dipindahkan penggajiannya melalui Bank Banten. Nilai gaji mereka per bulan sebesar Rp1,5 miliar, sehingga jika ditotal setahun mencapai Rp150 miliar,” terang Sarudin. (*)

