KAB. SERANG, Mediabooster.news – Bawaslu Kabupaten Serang menggelar kegiatan Media Meeting Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024 bersama insan Pers di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Senin (21/10/2024).

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaaten Serang Ari Setiawan. Dalam sambutannya Ari mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu agenda Bawaslu dalam rangka membangun sinergitas antara Bawaslu dengan insan media, dan menyampaikan Persiapan Pengawasan Media Massa/Cetak terhadap Iklan Pasangan Calon.

“Dalam pelaksanaan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring tidak boleh memuat unsur SARA, Hoax, kampanye negatif, dan kampanye hitam, wajib mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Ari.

Ari menyebut, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang atau pada 10 November 2024 sampai dengan 23 November 2024.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada media massa baik cetak, elektronik dan daring bisa mematuhi peraturan terkait pemasangan iklan kampanye pasangan calon tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu, serta terwujudnya Pilkada 2024 yang jujur dan adil,” pungkasnya.

Acara dihadiri lebih kurang 34 perwakilan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring/ online. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Serang menghadirkan dua narasumber di antaranya jurnalis senior dan Akademisi Untirta. (dkm)

Exit mobile version