Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Serang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan keterangan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang  Kuratu Akyun dalam satu minggu ini sekitar 20 kasus yang terjadi di Kabupaten Serang. Kasusnya didominsi dengan kekerasan seksual, rata rata pelakunya ayah kandung atau orang terdekat, Akyun menuturkan, dari awal tahun 2025 hingga pekan ini kasus kekerasan seksual yang terjadi di kabupaten Serang mencapai sebanyak 60 kasus.   Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik.

Perhatian Pemerintah terhadap perlindungan Anak dimulai sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak. Dalam menerapkan Konvensi Hak Anak, negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program dan tata laksana pemerintahannya.

Adapun yang dimaksud dengan Perlindungan Anak adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai  dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan,dan diskriminasi, (eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya).

Dalam penanganan perlu memperhatikan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, yaitu:

Prinsip atas Hak Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang. Setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan dan negara wajib menjamin kelangsungan hidup serta perberkembangan anak sampai batas maksimal. Prinsip Non-Diskriminasi. Semua hak yang diakui dan terkandung di dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun, berdasarkan asal-usul, suku, ras, agama, politik dan sosial-ekonomi. Prinsip kepentingan terbaik untuk anak, dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak. Anak yang memiliki pandangan-pandangan sendiri dan mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak. Terdapat nilai menghormati hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

Adapun dalam penanganan perkaran perlu memperhatikan prinsip-prinsip penanganan, yaitu:

Cepat, sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan terjangkau. Akurat, dalam memberikan layanan didukung oleh informasi yang benar berdasarkan bukti dan fakta yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Komprehensif, dalam memenuhi hak dan kebutuhan perempuan  dan Anak secara menyeluruh, tepat, dan tuntas, dengan pendekatan Manajemen Kasus oleh tenaga profesional agar tidak terjadi pengulangan kejadian. Terintegrasi, oleh berbagai unit atau lembaga penyelenggara layanan PPA kredibel yang memberikan berbagai jenis layanan yang  berkualitas secara bersinergi dan terpadu dengan satu tujuan agar perempuan dan Anak dapat kembali menikmati hak-haknya. ( Oleh: Muhamad Uut Lutfi, S.H.,M.H. & Dr. Dini Handayani, S.H.,M.H.)

Exit mobile version