KAB. SERANG, Mediabooster.news – Masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Serang resmi dimulai. Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menunjuk Rudy Suhartanto, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/25/2025 yang ditandatangani Gubernur pada 20 Mei 2025. Rudy akan menjalankan tugas sebagai Plh hingga 13 Juni 2025, atau hingga Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) resmi dilantik.

Dalam surat tersebut dijelaskan selain sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto juga sebagai Plh Bupati Serang. Dalam surat juga dijelaskan jika ada sebanyak empat poin yang jadi dasar hukum pengangkatan Rudy Suhartanto meliputi.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,

  1. Surat Bupati Serang nomor 857 / 582 Tapem/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal permohonan izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting
  2. Surat penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang nomor 131/590/Tapem/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal usulan penunjukan pelaksana harian Bupati Serang
  3. Surat penjabat sekretaris daerah Kabupaten Serang nomor 131/591/Tapem/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal usulan penunjukan pelaksana harian Bupati Serang.

Menanggapi kepercayaan besar yang diberikan kepadanya, Rudy menyampaikan komitmen dan kesiapan penuh.

“Ini adalah sebuah amanah dari Pak Gubernur yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Saya akan mengawal jalannya pemerintahan sehari-hari dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rudy usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 di Pendopo Bupati Serang, Jumat (23/5/2025).

Menurut Rudy, penunjukan dirinya dilakukan menyusul cuti Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, yang sedang menjalankan ibadah haji. Dalam periode itu, roda pemerintahan tidak boleh berhenti. Oleh karenanya, ia diminta untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Tugas saya selama menjabat Plh ini adalah memastikan administrasi dan layanan pemerintahan berjalan normal. Tidak mengambil kebijakan strategis, hanya menjaga kesinambungan pelayanan publik,” jelasnya.

Rudy juga menegaskan, masa tugasnya akan berlangsung mulai 20 Mei hingga 13 Juni 2025, bersamaan dengan masa cuti Bupati definitif

”Karena beliau cutinya dari tanggal 20 Mei sampai 13 Juni, saya diperintah oleh pak gubernur juga melaksanakan tugas sebagai Plh itu dari tanggal 20 Mei sampai tanggal 13 Juni,”pungkasnya. (*)

Exit mobile version