SERANG, Mediabooster.news – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C ilegal di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa (17/6/2025) sore. Sidak ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang mengeluhkan dampak buruk aktivitas galian terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Bersama jajaran instansi teknis, seperti Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kadishub Benny Yuarsa, Kabid Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep, Bupati Zakiyah lebih dulu menggelar dialog di Kantor Desa Kendayakan. Ia tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendengarkan langsung aspirasi serta laporan teknis terkait aktivitas penambangan pasir tersebut.
Tanpa menunggu lama, Ratu Zakiyah langsung menuju lokasi galian yang berada sekitar 2 kilometer dari kantor desa. Di sana, ia melihat langsung kondisi lapangan yang mengkhawatirkan—jalan penuh debu, tumpukan tanah berserakan, hingga kondisi licin yang sering memicu kecelakaan.
“Alhamdulillah hari ini saya bisa turun langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sejak masa kampanye terus disuarakan. Aktivitas galian ini jelas-jelas melanggar izin, karena seharusnya untuk perumahan, bukan penambangan,” tegas Ratu Zakiyah di lokasi.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Serang ini pun menyayangkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua tahun oleh PT Arka Putra, padahal izin yang dikeluarkan hanya untuk pengembangan kawasan perumahan. Akibatnya, warga di dua desa, Kendayakan dan Kramatjati, harus menanggung polusi udara yang parah dan risiko kecelakaan setiap hari.
“Saya dan rombongan hari ini terpaksa memakai masker karena debunya luar biasa. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama pengguna jalan yang terpapar setiap hari,” tambahnya.
Meski pengawasan dan penertiban berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa Pemkab Serang tidak akan tinggal diam. Ia akan segera bersurat secara resmi kepada Gubernur Banten agar dilakukan penertiban dan pengembalian fungsi lahan sesuai izin awal.
“Kami tidak akan biarkan masyarakat terus dirugikan. Kita akan dorong agar penertiban dilakukan dan kawasan ini dikembalikan fungsinya sesuai tata ruang, yaitu untuk perumahan,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Zakiyah juga menyampaikan keprihatinannya atas seringnya terjadi kecelakaan, terutama sepeda motor yang tergelincir akibat jalan licin dari tumpahan pasir. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk nyata dari dampak buruk galian ilegal yang harus segera dihentikan.
“Tujuan kami jelas, masyarakat harus bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Pemkab Serang akan bertindak cepat untuk memastikan itu semua terwujud,” pungkasnya. (*)

