BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Tim terpadu dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pengungkapan kasus narkoba dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti yang berbeda-beda. Adapun rincian barang bukti sebagai berikut:
- 3 Kilogram Sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 4 tersangka.
- 69 Kilogram Ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 3 tersangka.
- 1.300 ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 tersangka.
Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi mengatakan kronologis penangkapan 3 Kilogram sabu adalah pada hari Senin, 23 Mei 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengamankan dua tersangka yaitu RJ dan BA.
“Lalu berdasarkan pengembangan dengan teknik Controlled Delivery berhasil mengamankan kedua tersangka lagi yaitu IGS dan PJ di Hotel Santika, Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Selanjutnya, untuk penangkapan 69 Kilogram Ganja pada hari Sabtu, 28 Mei 2022 pukul 00.10
Wib masih berlokasi di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, berhasil mengamankan 1 orang yaitu supir bus berinisial AG yang membawa 3 kardus besar berisi 69 Kilogram Ganja yang akan dibawa ke Bekasi.
“Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lain yaitu AMN dan ERW,” tuturnya.
Kemudian, terkait 1,300 ekstasi AKBP FX Winardi menjelaskan, bahwa pada hari Kamis 12 April 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Gang H. Hamid, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung telah dilakukan pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial IRF, RFK, dan TRM, dengan barang bukti 13 hungkus plastik berisi 1,300 butir ekstasi, 3 buah handphone, dan dua buah timbangan digital.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi yaitu RM,” pungkasnya.
AKBP FX Winardi menambahkan para tersangka yang tertangkap ini merupakan jaringan wilayah barat Indonesia.
“Barang-barang tersebut, hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)
__