
SERANG, Mediabooster.news – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri bersama dua perwira tinggi lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem elektronik.Asep menjelaskan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain tiga tersangka, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan tindakan para tersangka, termasuk pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan dan bagaimana aktivitas tersebut dilakukan.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, serta dua perwira tinggi Polri.
Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (***)
