
SERANG, Mediabooster.news – Kabar baik bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini resmi memberlakukan layanan SKCK secara full online, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang semakin modern dan efisien.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Mabes Polri terkait penerapan sistem penerbitan SKCK berbasis digital melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Dengan sistem ini, masyarakat tak lagi harus datang dan antre di kantor kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan SKCK kini dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen.
“Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital,” ujar Maruli, Rabu (01/04/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan di era digital.
“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.
Dalam penerapannya, masyarakat tetap harus melengkapi sejumlah persyaratan. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar merah. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan melampirkan paspor, KITAS/KITAP, serta rumus sidik jari.
Menariknya, SKCK yang diterbitkan dalam sistem ini telah menggunakan tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang Baintelkam Polri, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah, baik dalam bentuk digital (soft copy) maupun cetak (hard copy).
Maruli juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan data sebelum melakukan pendaftaran secara online guna mempercepat proses penerbitan.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” tutupnya.
Dengan inovasi SKCK full online ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang presisi, modern, dan terpercaya di tengah perkembangan teknologi digital. (*)
