
SERANG, Mediabooster.news – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompa di PDAM Kabupaten Lebak kembali mengemuka dengan sorotan baru dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026), penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, mempersoalkan dasar hukum perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Deolipa menghadirkan ahli untuk menguji validitas perhitungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara hanya sah apabila dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lain yang mendapat mandat resmi dari BPK.
Namun, dalam berkas perkara, perhitungan justru dilakukan oleh asosiasi industri pompa, bukan auditor negara.
“Yang melakukan perhitungan bukan BPK. Inspektorat juga mengaku tidak menghitung dan tidak mendapat penugasan. Ini problem serius dalam aspek formal pembuktian,” ujar Deolipa kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, lembaga yang melakukan perhitungan disebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi auditor kerugian negara.
Menurutnya, hal tersebut membuat hasil perhitungan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
“Kalau lembaganya tidak berbadan hukum dan tidak punya sertifikasi auditor, bagaimana hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum?” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi antara inspektorat dengan pihak yang didatangkan sebagai ahli.
Kedua pihak bahkan tidak saling mengenal dan bekerja tanpa surat tugas resmi, sehingga membuat proses penghitungan dinilai cacat prosedur.
Selain itu, Deolipa mempertanyakan sumber awal nilai kerugian negara yang muncul dalam berkas perkara.
Menurutnya, dasar angka tersebut tidak jelas dan tidak memiliki legitimasi hukum.
“Kalau dasar perhitungannya tidak jelas, maka munculnya angka kerugian negara itu juga patut dipertanyakan,” katanya.
Ia juga menyinggung dugaan markup dalam proyek pengadaan pompa.
Menurutnya, penilaian terhadap pekerjaan berbasis jasa tidak boleh dilakukan sembarangan. Perbandingan harga harus dilakukan secara objektif dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penilaian jasa harus apple to apple. Tidak bisa asal bandingkan tanpa parameter yang jelas,” jelasnya.
Maka dari itu, Deolipa menegaskan bahwa persoalan formalitas dalam proses hukum tidak boleh diabaikan, karena akan berpengaruh terhadap keseluruhan pembuktian di persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji keterangan ahli serta menilai relevansi alat bukti yang telah disampaikan.
Kasus dugaan korupsi proyek pompa PDAM Kabupaten Lebak sendiri berawal dari pelaksanaan APBD 2020 yang disebut memiliki sejumlah kejanggalan.
Hingga kini, perdebatan mengenai validitas perhitungan kerugian negara masih menjadi fokus utama jalannya persidangan. (***)
