SERANG, Mediabooster.news – Sebanyak 15 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Serang di Aula Kecamatan Pabuaran, Rabu (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pabuaran H. Idham Danal, Ketua Pengadilan Agama Serang Djulia Herjanara, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKBPPPA Kabupaten Serang Hj. Melly Siltina, Kepala Desa Sindangheula Suheli, Kepala Desa Pancanegara Entat Karyata, Kepala UPT Puskesmas Pabuaran, Hj. Maftuhah, Ketua MUI dan NU Kecamatan Pabuaran, perwakilan Koramil dan KUA Pabuaran, UPT Disdukcapil Pabuaran, Penilik KB, serta para peserta dan saksi nikah.
Camat Pabuaran H. Idham Danal mengatakan, pelaksanaan isbat nikah merupakan program yang rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Alhamdulillah, untuk tahun 2026 ini sebanyak 15 pasangan mengikuti isbat nikah dan seluruh kuota terpenuhi. Tahun sebelumnya jumlah peserta mencapai 70 pasangan, namun tahun ini disesuaikan dengan kondisi dan program kegiatan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun jumlah peserta tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, program tersebut tetap menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.
Menurut Idham, berdasarkan informasi dari para kepala desa di Kecamatan Pabuaran, masih terdapat cukup banyak warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan jumlah pastinya.
“Informasi yang kami terima dari kepala desa, masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting untuk membantu masyarakat melengkapi administrasi kependudukannya,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang hendak menikah agar memenuhi ketentuan yang berlaku dan segera melakukan pencatatan pernikahan secara resmi.
“Harapan kami, masyarakat yang akan menikah harus memenuhi usia yang telah ditentukan dan jangan sampai setelah menikah baru mengurus pencatatan nikah. Sebaiknya seluruh administrasi dipenuhi sejak awal agar status pernikahan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Serang, Djulia Herjanara, menegaskan bahwa isbat nikah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak pada masa depan anak dan keluarga.
“Pentingnya isbat nikah bukan hanya dari sisi identitas dan administrasi, tetapi juga untuk kelanjutan kehidupan masyarakat. Dengan dokumen yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum, pelayanan publik, pendidikan, hingga berbagai hak lainnya,” ujar Djulia.
Ia menjelaskan, buku nikah dan dokumen kependudukan yang lengkap menjadi syarat penting dalam berbagai pelayanan pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat sering kali mengalami kendala dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, maupun administrasi lainnya.
“Mereka tidak akan repot lagi. Karena apabila dokumen-dokumen ini tidak lengkap, maka pelayanan dan perlindungan dari pemerintah maupun instansi terkait bisa terhambat,” katanya.
Djulia menambahkan, Pengadilan Agama Serang terus mendukung pelaksanaan isbat nikah terpadu yang melibatkan berbagai instansi, seperti Disdukcapil dan KUA, guna mempercepat penataan administrasi kependudukan di Kabupaten Serang. (dkm)