SERANG, Mediabooster.news – Ketua Pengadilan Agama Serang, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., menegaskan pentingnya legalitas pernikahan bagi masyarakat saat menghadiri dan memimpin sidang isbat nikah di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (25/6/2026).

Menurut Djulia, program isbat nikah tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga menjadi solusi untuk melengkapi dokumen kependudukan yang berdampak pada masa depan keluarga dan anak-anak mereka.

“Pentingnya isbat nikah bukan hanya dari sisi identitas dan administrasi, tetapi juga untuk kelanjutan kehidupan masyarakat. Dengan dokumen yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum, pelayanan publik, pendidikan, hingga berbagai hak lainnya,” ujar Djulia usai kegiatan.

Ia menjelaskan, dokumen pernikahan yang sah menjadi dasar bagi berbagai layanan pemerintah. Tanpa adanya buku nikah dan dokumen kependudukan yang lengkap, masyarakat kerap mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan dari pemerintah daerah maupun instansi lainnya.

“Mereka tidak akan repot lagi. Karena apabila dokumen-dokumen ini tidak lengkap, maka pelayanan dan perlindungan dari pemerintah maupun instansi terkait bisa terhambat,” katanya.

Djulia menambahkan, Pengadilan Agama Serang terus mendukung upaya penataan administrasi kependudukan melalui pelaksanaan isbat nikah terpadu. Harapannya, jumlah pernikahan yang belum tercatat secara resmi dapat terus berkurang dari tahun ke tahun.

“Semakin sedikit pernikahan yang belum tercatat, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal,” ungkapnya.

Terkait data pasangan yang belum memiliki buku nikah, Djulia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bersifat pasif dan hanya dapat memproses perkara yang diajukan oleh masyarakat. Karena itu, pendataan lebih banyak dilakukan melalui instansi lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Meski demikian, ia mengapresiasi sinergi yang telah terbangun di Kabupaten Serang melalui layanan terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, Disdukcapil, serta Kantor Urusan Agama (KUA).

“Alhamdulillah di Kabupaten Serang sudah terintegrasi melalui layanan terpadu. Di dalamnya ada Pengadilan Agama, Dukcapil, dan KUA atau Kementerian Agama untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan administrasi masyarakat,” jelasnya.

Djulia juga berpesan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar tidak memilih jalan pintas melalui nikah di bawah tangan. Ia meminta masyarakat untuk berkonsultasi dengan KUA apabila menghadapi kendala administrasi maupun persoalan lainnya.

“Apapun kesulitannya, hubungi aparat yang terkait. Jika akan menikah, datang ke KUA dan sampaikan kendala yang dihadapi. Semua permasalahan pasti ada solusinya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat kondisi khusus seperti usia calon pengantin yang belum memenuhi syarat, maka tersedia jalur hukum berupa permohonan dispensasi kawin yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama.

Dengan kepemilikan buku nikah dan dokumen kependudukan yang lengkap, Djulia berharap masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan publik secara lebih mudah dan optimal.

“Pada akhirnya, dengan adanya buku nikah dan administrasi yang lengkap, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik dan hak-hak warga negara dapat terpenuhi secara maksimal,” pungkasnya. (dkm)

Exit mobile version