SERANG, Mediabooster.news – Sebanyak tujuh anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Banten, Rabu (23/7/2025), di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten. Ketujuh Dewan Pendidikan Provinsi Banten yaitu Lia Riesta Dewi, H. Hidayat Mukhtar, H. Imron Rosidi, Yayah Rukhayah, Rusmanto, Ukun Kurnia dan Dudy Iskandar.
Rombongan Dewan Pendidikan diterima langsung oleh Bahrum (Wakil Ketua DPRD Banten), serta anggota Komisi V yaitu H. Muhsinin, dan dihadiri juga perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Herdy (Kasubag), dan perwakilan KCD Seragon H. Sadeli.
Audiensi ini dipandu oleh H. Muhsinin, yang membuka jalannya diskusi dan memberikan ruang kepada Dewan Pendidikan untuk menyampaikan laporan dan rekomendasinya. H. Hidayat Mukhtar selaku anggota Dewan Pendidikan Banten menyampaikan pemaparan menyeluruh mengenai tugas, fungsi, kedudukan dan capaian program kerja Dewan Pendidikan sejak Februari 2024 hingga Mei 2025.

Namun, pertemuan ini juga diwarnai keluhan terkait minimnya perhatian dan dukungan anggaran dari Pemprov Banten, sebagaimana disampaikan oleh Lia Riesta Dewi, Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Banten.
“Kami sudah ajukan proposal bantuan hibah melalui e-Hibah sejak tahun 2024, tapi tidak ada respon dari Dindikbud. Seolah-olah Dewan Pendidikan hanya dijadikan stempel jika dibutuhkan. Kami sudah menjalankan dan menghadiri lebih dari 25 kegiatan dengan dana pribadi. Kita tidak meminta honor atau gaji, yang kami butuhkan adalah pengakuan dan dukungan terhadap lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah UU Sisdiknas dan PP Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” tegas Lia.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi serius oleh Bahrum, Wakil Ketua DPRD Banten. Ia menyebut kondisi tersebut ironis, mengingat Dewan Pendidikan seharusnya mendapat dukungan penuh sebagai mitra strategis pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan.
“Kami minta sampaikan langsung ke Kadis Dindikbud agar alokasi anggaran untuk Dewan Pendidikan segera direalisasikan. Tidak bisa terus dibiarkan seperti ini,” ujarnya. Hal ini pun diperkuat oleh H.Muhsinin yang siap mengawal hal tersebut.
Dalam forum tersebut, Dewan Pendidikan juga menyerahkan rekomendasi strategis, di antaranya:
Pencabutan Perda Provinsi Banten No 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan karena dianggap sudah tidak relevan, dan Pembentukan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di lingkungan sekolah, sebagai respon terhadap kasus kekerasan seksual yang tengah viral di SMAN 4 Kota Serang.
Sebelum menutup acara audiensi, H. Muhsinin meminta agar Dewan Pendidikan Provinsi Banten membuat Naskah Akademik terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yg disampaikan ke Gubernur dan DPRD Banten. (dkm)