SERANG, Mediabooster.ness – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya ditutup setelah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Sabtu (12/9/2026).
Mendes Yandri Susanto tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ichwanudin, serta Camat Kragilan Mujtahidi.
Dengan menggunakan kendaraan roda empat, Mendes Yandri bersama rombongan langsung menuju lokasi yang menjadi tempat aktivitas galian tanah.
Dalam perjalanan, Mendes Yandri bahkan sempat dua kali menghentikan kendaraannya untuk menemui dan menanyakan langsung kepada sopir truk yang tengah mengangkut tanah dari kawasan tersebut.
Dua sopir yang ditemui mengaku tanah yang diangkut akan dibawa keluar wilayah Banten. Mereka juga mengaku hanya bekerja sebagai sopir.
Mendes kemudian melanjutkan perjalanan hingga tiba di area terbuka yang merupakan lokasi bekas galian. Di lokasi tersebut terlihat tanah telah dikeruk cukup dalam dan materialnya diangkut menggunakan truk.
Yandri kembali berdialog dengan sejumlah sopir untuk menggali informasi terkait aktivitas penambangan. Ia juga langsung meminta konfirmasi kepada jajaran Dinas ESDM dan DLHK Banten yang ikut mendampinginya.
Dari hasil pengecekan dan dialog di lapangan, diketahui aktivitas galian tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal.
Di tengah peninjauan, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan turut datang mendampingi Mendes Yandri. Mendes juga sempat berkomunikasi melalui telepon dengan Kapolda Banten Irjen Pol Hengky dan Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi.
Kedua pimpinan aparat tersebut, menurut Yandri, mendukung langkah tegas pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal.
Setelah berkeliling dan memastikan kondisi di lapangan, pemerintah akhirnya mengambil tindakan. Lokasi galian ditutup oleh Pemprov Banten melalui DLHK dengan memasang garis polisi sebagai tanda penghentian aktivitas.
“Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” tegas Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan.
Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan sidak dilakukan setelah dirinya berulang kali menerima keluhan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah tersebut.
“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias ilegal,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak memberikan kontribusi berupa pajak maupun penerimaan negara/daerah sebagaimana mestinya.
“Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup,” tegasnya.
Tokoh masyarakat setempat, H Komarudin, menyambut langkah penutupan tersebut. Ia mengatakan keberadaan aktivitas galian selama ini turut dirasakan dampaknya oleh masyarakat sekitar.
“Kami kebagian debu dan bila hujan maka jalanan akan becek,” kata Komarudin.
Penutupan ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas galian ilegal sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas penambangan di wilayah tersebut. (*)


