SERANG, Mediabooster.news – Sebanyak 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III tahun anggaran 2026.

Penyaluran bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Talaga Warna, Jumat (11/9/2026).

Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Talaga Warna, Tubagus Faoji, bersama perangkat desa. Penyaluran turut disaksikan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pendamping Desa.

Masing-masing KPM menerima BLT-DD sebesar Rp900 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan atau Rp300 ribu per bulan.

Namun, jumlah penerima BLT-DD tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan. Jika pada tahun sebelumnya bantuan dapat disalurkan kepada 27 KPM, tahun 2026 Pemerintah Desa Talaga Warna hanya mampu mengalokasikannya bagi 9 KPM.

Kondisi tersebut, menurut Kepala Desa Tubagus Faoji, tidak terlepas dari keterbatasan ruang anggaran Dana Desa yang dimiliki pemerintah desa.

“Saat ini Pemerintah Desa hanya bisa menganggarkan sekitar 12 persen dari Dana Desa yang masuk, sehingga hanya untuk 9 KPM. Sebelum ada KDMP, Pemerintah Desa masih bisa menganggarkan untuk 27 KPM,” ungkap Faoji.

Faoji menjelaskan, pemerintah desa harus menyesuaikan berbagai program dengan anggaran yang tersedia. Setelah adanya alokasi untuk sejumlah program, termasuk KDMP, anggaran yang dapat dikelola desa untuk berbagai kebutuhan disebut tersisa sekitar Rp280 juta.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah desa harus benar-benar menentukan skala prioritas agar pelayanan dan kebutuhan masyarakat tetap dapat berjalan.

“Pemerintah desa tidak bisa berbuat apa-apa selain menyesuaikan anggaran Dana Desa yang ada. Anggaran sekitar Rp280 juta itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan desa,” ujarnya.

Selain itu, Desa Talaga Warna hingga kini belum memiliki bangunan KDMP. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan lahan karena desa tidak memiliki tanah aset desa, tanah bengkok, maupun tanah pemerintah yang dapat digunakan.

Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah desa tetap harus memenuhi berbagai kebutuhan lainnya, mulai dari operasional pemerintahan, Pemberian Makanan Tambahan (PMT), ketahanan pangan, hingga program pemberdayaan masyarakat.

“Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah desa harus menyesuaikan kebutuhan operasional desa, PMT, ketahanan pangan serta pemberdayaan. Sudah tidak cukup lagi untuk pembangunan dan kegiatan lainnya,” tegas Faoji.

Faoji berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali kebijakan pengalokasian Dana Desa agar pemerintah desa memiliki ruang anggaran yang lebih memadai untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ia menilai, pemerintah desa berada di posisi yang harus memenuhi banyak kebutuhan masyarakat, sementara kemampuan anggaran yang tersedia semakin terbatas.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali, agar kegiatan-kegiatan di desa dapat berjalan dengan semestinya. Jangan sampai keterbatasan anggaran membuat program-program yang dibutuhkan masyarakat tidak bisa dilaksanakan secara optimal,” harapnya. (dkm)

Exit mobile version