
SERANG, Mediabooster.news – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (DPD LBH Bapeksi) Provinsi Banten resmi dikukuhkan.
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Bapeksi, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. di Hotel Grand Tryas, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (13/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Malik Fajar, S.H. resmi dilantik sebagai Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten. Dalam sambutannya, TB Hasanuddin mengatakan bahwa keterlibatan para pengurus dalam LBH Bapeksi dilandasi atas dasar kesadaran dari dalam diri.
“Jadi, berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbakti kepada rakyat,” ucap TB Hasanuddin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LBH Bapeksi telah memiliki legitimasi hukum yang belaku di Indonesia.
“Lembaga ini sudah terdaftar secara resmi dan legal, serta dibentuk dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ketua DPP LBH Bapeksi, Ardi Kusumah, menambahkan bahwa secara nasional saat ini telah terbentuk 23 struktur kepengurusan yang terdiri dari 20 di tingkat kota/kabupaten dan tiga di tingkat provinsi.
“Sesuai dengan arahan dari ketua umum dibentuk LBH Bapeksi di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” terang Ardi.
Sementara itu, Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten, Abdul Malik Fajar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera turun ke tengah masyarakat memberikan pendampingan hukum.
“Setelah resmi dikukuhkan, kami siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masalah hukum masih menjadi tantangan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
“Sebagai negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, setiap persoalan di negeri ini tidak bisa lepas dari koridor hukum. Sudah jelas juga dalam pepatah ‘Ubi Societas Ibi Ius’ yang artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum,” pungkas Fajar. (*)