FotoBANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Tim Tekab 308 Polsek Kedaton amankan Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AD Warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung terkait Kasus Tindak Pidana Melarikan anak di bawah umur.
Adapun korbannya ialah berinisial KH berusia 16 tahun, Warga Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku AD pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 03.45 Wib di Gerbang Tol Lematang.
“Kini sudah di tahan di Polsek Kedaton,” ungkap Kompol Atang, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan penangkapan pelaku berawal dari Informasi keluarga korban bahwa pelaku menaiki Bus Damri dari Bandung.
Selanjutnya, Kompol Atang menambahkan kronologisnya yang awal mulanya pelaku menjemput korban pada hari jumat, 20 Mei 2022 sekira pkl 11.00 Wib di parkiran sekolahnya di Rajabasa.
“Lalu bermain di Simpurdan setelah itu korban langsung di bawa ke Bandung,” tutur Kompol Atang.
Selain dibawa ke Bandung, menurut pengakuan pelaku, dirinya juga mengakui telah menyetubuhi korban berkali-kali.
“Yang pertama di wilayah Way Halim daerah PKOR di belakang Stadion (setahun yang lalu), terakhir waktu di Bandung tempat Kosan kawannya berinisial S, sebanyak 7 kali selama satu minggu, dan korban juga mengalami pelecehan seksual oleh kawan pelaku S itu,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Th 2002 ttg perlindungan anak.
“Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kompol Atang. (*)