KAB SERANG, Mediabooster.news – Polisi gerebek salah satu Rumah di Kampung Cikaung, RT/RW 09/03, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Jum’at 2 September 2022.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial MA (31) dan AP (21). Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dan delapan bungkus sabu siap edar.
Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu itu ditemukan didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah saudara MA,” ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Kamis (8/9).
Iwan mengatakan berdasarkan hasil interogasi, sabu-sabu tersebut didapat kedua pelaku dari rekannya berinisial US alias BW. Saat ini, US telah masuk dalam daftar pencarian polisi (buron). “Ngakunya didapat dari US alias BW,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku atas perintah US alias BW. Dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut, keduanya dijanjikan uang Rp 1 juta. “Saudara MA ini dijanjikan uang Rp 1 juta,” kata Iwan.
Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih dalam proses pengembangan. Polisi masih melakukan pencarian terhadap US alias BW.
Sementara itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun maksimal 20 tahun,” tutur Iwan (*)