SERANG, Mediabooster.news – Halal Center Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar kegiatan optimalisasi pendampingan UMKM dalam proses sertifikasi halal produk lokal di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Kecamatan Pabuaran dan diikuti puluhan pelaku UMKM dari berbagai desa di wilayah tersebut.
Acara tersebut turut dihadiri Camat Pabuaran H. Idham Danal serta Kepala Pusat Pengelola Kajian Halal, Sertifikasi Halal, dan Ekonomi Islam Untirta, Dr. Eva Johan. Dalam kesempatan itu, Dr. Eva Johan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat melalui desa binaan yang berada di Kecamatan Pabuaran.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat untuk desa binaan kami, dan kebetulan desa binaan yang kami ambil berada di Kecamatan Pabuaran,” ujar Dr. Eva Johan.
Ia menjelaskan, Kecamatan Pabuaran memiliki delapan desa dan pihaknya berupaya menyentuh para pelaku UMKM agar dapat melakukan optimalisasi sertifikasi halal bagi produk yang mereka miliki.
Menurutnya, kegiatan tersebut penting dilakukan karena program wajib sertifikasi halal bagi produk UMKM akan mulai diterapkan pada Oktober 2026. Dengan waktu yang tersisa sekitar lima bulan lagi, para pelaku UMKM diminta segera mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau UMKM tidak memiliki sertifikat halal, tentu ada sanksi administrasi. Bukan pidana, tetapi produk mereka bisa ditarik dari pasaran atau tidak bisa diperjualbelikan. Ini tentu akan merugikan UMKM itu sendiri,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Halal Center Untirta tidak hanya memberikan edukasi dan sosialisasi, tetapi juga melakukan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM di Kecamatan Pabuaran agar proses pengajuan sertifikasi halal dapat berjalan dengan mudah.
Untuk persyaratan pengajuan, para pelaku UMKM diminta membawa KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang sudah memiliki, serta sampel produk yang nantinya akan didata dan difoto untuk kebutuhan administrasi sertifikasi halal. Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, pihak Halal Center Untirta siap memberikan pendampingan hingga proses pembuatan selesai.
Dr. Eva Johan menambahkan, sertifikat halal nantinya diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, sementara Halal Center Untirta berperan membantu pendampingan dan fasilitasi bagi UMKM di Kecamatan Pabuaran.
Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Pabuaran, khususnya Camat Pabuaran H. Idham Danal yang dinilai sangat mendukung upaya peningkatan kualitas UMKM melalui sertifikasi halal.
“Minimal UMKM memiliki sertifikat halal terlebih dahulu untuk bisa naik level. Setelah itu baru bisa melengkapi sertifikat-sertifikat lainnya,” ungkapnya.
Dr. Eva Johan menilai antusiasme pelaku UMKM di Kecamatan Pabuaran terhadap program sertifikasi halal cukup tinggi. Kesadaran masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal juga dinilai semakin meningkat menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang.
“Kami juga tidak memungut biaya dalam proses sertifikasi halal ini karena menggunakan program sertifikasi halal Sehati,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pabuaran H. Idham Danal turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai sertifikasi halal sangat penting untuk memberikan legalitas terhadap produk UMKM sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan produk yang dijual.
“Dengan adanya pendampingan dari Halal Center Untirta, para pelaku UMKM di Kecamatan Pabuaran diharapkan dapat lebih siap menghadapi penerapan wajib sertifikasi halal dan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran,” ungkapnya. (dkm)


