KAB. SERANG, Mediabooster.news – KPU Kabupaten Serang akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi para bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Serang pada 23 September 2024 mendatang.

Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Pengundian Nomor Urut, Pembukaan Rekening Awal Dana Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang di Meeting room Hotel Aston Serang,  Kamis (19/9/2024) siang.

Turut hadir dalam rapat koordinasi, para Komisioner KPU Kabupaten Serang, Bawaslu, Kesbangpol, Forkopimda, Instansi terkait, dan LO kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, yaitu: Andika Hazrumi-Nanang dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, mengatakan bahwa sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan oleh KPU RI, pengundian nomor urut harus dilaksanakan di kantor KPU.

“Kesepakatan yang dicapai bahwa pengundian nomor urut Paslon harus dilaksanakan di Kantor KPU, sesuai instruksi dari KPU RI,”kata Naseh usai rapat.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa untuk mengantisipasi lonjakan massa pendukung, KPU akan membatasi jumlah partisan yang hadir.

“jumlah peserta yang hadir menyesuaikan kapasitas tempat, estimasi sementara kita tetapkan tadi 30 orang untuk tim bakal pasangan calon, sisanya nanti menyesuaikan,” lanjutnya.

Ia mengimbau pada saat penetapan nomor urut, kedua pasangan calon agar tidak membawa iring-iringan massa pendukung.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan dalam prosesnya nanti,” tegas Ketua KPU Kabupaten Serang.

Adapun proses pengundian nomor urut yang telah ditetapkan pada tata tertib KPU RI, alurnya akan sama dengan pengundian pada pemilihan sebelumnya.

Nasehudin menambahkan, Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini juga sekaligus untuk persiapan deklarasi kampanye damai yang akan dilaksanakan setelah penetapan nomor urut pasangan calon yaitu pada 24 September 2024. (dkm)

Exit mobile version